
Bandung – Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang diterima melalui akun Instagram resmi Polresta Bandung, jajaran Polsek Rancaekek langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat praktik judi sabung ayam di wilayah Kp. Walini, RT 03 RW 13, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Senin (7/4/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan diterima melalui pesan langsung (DM) Instagram dari akun bernama @ANSARF29/Arip. Petugas pun segera merespons dengan mencoba menghubungi pelapor, namun tidak mendapat balasan.
“Gabungan piket fungsi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Aries Prasetawan, S.H., segera mendatangi lokasi sesuai informasi yang diterima. Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya praktik judi sabung ayam,” jelas Kompol Deny.
Lebih lanjut, lokasi yang dimaksud ternyata merupakan tempat peternakan ayam jenis Bangkok milik seorang warga setempat. Meski tidak ditemukan kegiatan melanggar hukum, pihak kepolisian tetap memberikan himbauan kepada pemilik ternak, Sdr. Apep, agar tidak melakukan latihan atau sabung ayam di lokasi tersebut karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya. Warga dapat langsung menghubungi:
Kapolsek Rancaekek: +62 813-9282-8371
Kanit Reskrim: +62 812-1435-0355
Bhabinkamtibmas Desa Bojongloa, Brigadir Maholi: +62 821-2769-6196
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan berharap komunikasi dua arah seperti ini terus terjalin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambah Kompol Deny.