
Garut – Polres Garut melalui Polsek Kadungora berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Rabu (16/04/2025).
Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan pelaku yang diketahui AS (32), alias Emplu, warga Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, di amankan setelah di laporkan oleh korban, Yusuf Maulana (30), seorang wiraswasta asal Kampung Babakan Nangerang, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 19.25 WIB di Kampung Cipari, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polsek Kadungora, pelaku awalnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan akan digunakan untuk menjemput seseorang di Kampung Logawir, Desa Mekarbakti.
Pelaku menjanjikan akan mengembalikan motor tersebut dalam waktu 20 menit. Namun, hingga saat ini, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Kendaraan yang digelapkan adalah sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, tahun 2019, dengan nomor polisi Z-2891-DAJ, yang bernilai sekitar Rp. 14.000.000,-.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadungora dan darj hasil penyelidikan kepolisian. pelaku AS (32) akhirnya berhasil di amankan dan mengakui perbuatannya.” Ujar Kapolsek.
Pelaku belum sempat menjual motor tersebut yang di sembunyikan di sebuah tempat Kos di Kecamatan Tarogong Kaler.
Polsek Kadungora kini telah melakukan langkah-langkah penyidikan, untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.