Warning: Undefined variable $post in /home/www/wwwroot/sorotgarut.com/wp_new/wp-content/themes/morenews/single.php on line 46
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/www/wwwroot/sorotgarut.com/wp_new/wp-content/themes/morenews/single.php on line 46

Garut | Polres Garut amankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak tiri yang masih di bawah umur yang melibatkan korban “RM” (14) dan Pelaku “KS” (67). Rabu (11/12/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKp Ari Rinaldo mengatakan peristiwa ini terjadi di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.
Kejadian ini bermula ketika sekitar bulan oktober 2024 hari dan tanggal lupa, sekitar pukul 03.00 Wib ketika korban “RM” (14) sedang tidur di kamarnya tiba tiba pelaku masuk.
Pelaku langsung membuka celana dan celana dalam korban serta mengelus ngelus paha korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban berusaha menolak akan tetapi pelaku memaksa dan menancam korban, sehingga perbuatan tersebut di lakukan oleh pelaku.
Perbuatan tersebut di lakukan oleh pelaku ketika ibu Korban sedang pergi ke pasar untuk berbelanja, dan di ulang beberapa kali.
Akhirnya pada bulan Desember 2024 Korban mengadukan perbuatan pelaku kepada paman dan Ibunya, sehingga Ibu Korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Garut.
Polres Garut segera mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah baju lengan pendek, kaos warna putih, 1 buah bra warna ungu, 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 buah celana dalam warna hitam.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Garut untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas Ari.