Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota menetapkan S (14 tahun) sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah 6 tahun yang terjadi di Kampung Cijarian Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (16/3/2024). Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5/2024).
Ari menerangkan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhun tersebut berawal saat warga Kadudampit digegerkan dengan penemuan mayat bocah laki-laki di terasering kebun berkedalaman 2 meter di Kampung Cijarian Kadudampit Sukabumi pada Minggu (17/3/2024) jam 6 pagi.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sendal dan visum et revertum.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat adanya penemuan mayat di terasing kebun sedalam 2 meter oleh warga. Karena diduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban akhirnya setuju untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban yang sebelumnya sempat dikuburkan,” beberapa Ari di depan awak media.
“Dari proses ekshumasi inilah diketahui bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus. Hingga akhirnya proses penyidikan terus kami lakukan, dan berhasil mengungkap peristiwa ini dan mengamankan 1 ABH yang diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban pada tanggal 28 April 2024,” terangnya.
Ari membeberkan peristiwa meninggalnya korban hingga ditemukan di terasering kebun sedalam 2 meter.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar pukukl 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa. Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan nafas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak 1 kali,” beber Ari.
“Setelah itu, korban ditinggalkan terduga pelaku di kebun hingga pada jam 11 siang, terduga pelaku kembali mendatangi korban yang tergeletak di kebun untuk mengecek keadaannya. Karena diduga hawatir, terduga pelaku ini kembali menindih leher korban dengan sikutnya hingga korban diduga meninggal dunia, dan saat itu terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak 1 kali, lalu menyeret korban ke terasering sedalam 2 meter,” lanjutnya.
“Atas perbuatan terduga pelaku, kami menerapkan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang PERPU Republik Indonesia No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun.” pungkasnya.