Semarang – Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka penyedia konten pornografi anak bawah lima tahun (balita) berinisial “RS” (34) Warga Kebumen, Jateng. Selasa (23/07/2024).
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat termasuk patrol tim siber yang tersebar dikalangan masyarakat lewat platform media sosial (medsos).
Pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya bisa menangkap tersangka “RS” (34) di Kebumen, Jateng, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bojongsari, Kabupaten Kebumen.
Aksi tersangka ini dimulai sejak tahun 2023. Modusnya, tersangka ini membuat grup Facebook dengan akun bernama “Pemersatu Bangsa”. Setelah member-member masuk, tersangka mengarahkannya ke grup Telegram, bernama “Indomie Seleraku”.
Untuk masuk member grup Telegram yang dibuat tersangka, tarifnya beragam. Grup bernama VIP 100K adalah bertarif Rp. 100.000,00 ribu sekali bayar, sementara grup bernama VIP Rp300K adalah bertarif Rp. 300.000,00 ribu sekali bayar.
Di grup 100K disediakan video porno dewasa. Sementara di grup 300K disediakan video-video porno dengan pemeran anak-anak, rata-rata di bawah 16 tahun, termasuk ada video adegan laki -laki dewasa yang berhubungan intim dengan balita.
“Video-video itu dikumpulkan tersangka dari download, via VPN atau proxy dari internet, kemudian disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu, membernya sudah ratusan orang. Kami belum menemukan tersangka ini memproduksi sendiri videonya, jadi hanya dari download-download,” sambungnya.
Kombes Dwi menyebut bahwa pelaku saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Dia dijerat dua undang-undang sekaligus, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi. Ancamannya maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Sementara tersangka RS mengaku tidak mengenal satupun pemeran video yang disebarkan. “Saya kirim filenya posting menggunakan link terabox,” kata tersangka “RS” (34) yang mengaku saat ini belum berkeluarga itu.