Garut – Unit Reskrim Polsek Kadungora berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan. Kamis (22/08/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Kadungora Polres Garut Kompol Deden Saripin, S.H., mengatakan para terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial “DS” (40) Warga Kecamatan Banyuresmi, “UM” (42) Warga Kecamatan Kadungora dan “TT” (30) Warga Kecamatan Kadungora.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Mandalawangi Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 03.20 WIB di rumah korban.
Menurut Keterangan Saksi para terduga pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela, lalu memanjat masuk ke dalam rumah.
Mereka kemudian naik ke lantai dua dan memasuki kamar milik Eulis. Ketika terduga pelaku diketahui oleh saksi, mereka mengancam menggunakan sebilah golok sebelum melarikan diri dengan barang-barang milik korban.
Ketika terduga pelaku diketahui oleh saksi, mereka mengancam menggunakan sebilah golok sebelum melarikan diri dengan barang-barang milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain satu unit handphone merk Vivo, satu buah golok, satu jaket hitam, satu topi hitam kombinasi abu-abu, satu buff hitam bergambar tengkorak, satu unit motor Yamaha Mio Soul FI, dan beberapa dus handphone dari berbagai merk.
“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kadungora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ucap Deden