Gunungpuyuh – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Kota Sukabumi – Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat didalam pengurusan administrasi, Unit Intelkam Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota Polda Jabar secara Ramah & Humanis melayani Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief mengatakan, SKCK diberikan guna memenuhi keperluan melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
“SKCK ialah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan melamar pekerjaan,” ujar Kapolsek, Gunungpuyuh, Selasa (07/05/2024).
Jadi, sebut Maulana Arief, bagi warga yang berada di Kecamatan Gunungpuyuh, bisa langsung datang ke ruang pelayanan Unit Intelkam Mako Polsek Gunungpuyuh Polres Gunungpuyuh pada jam kerja dari hari Senin hingga Sabtu kita jamin pelayanan SKCK tersebut akan kita sambut dengan Pelayanan Secara Ramah & Humanis oleh petugas Unit IntelkamPolsekGunungpuyuh.
Menurut Kapolsek, dalam pengurusan SKCK ada ketentuan atau persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh pemohon, seperti surat Foto copy KTP& Kartu Keluarga Kemudian, fotokopi Akta Kelahiran, pas poto 4×6 (memakai baju berkerah) dengan background merah sebanyak 3 lembar.
“Serta pembuatan kode sidik jari dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota,” jelas Kapolsek.
Sedangkan masa berlaku SKCK yaitu selama 6 bulan kedepan, sehingga apabila masa berlaku telah berakhir, pemohon bisa datang kembali ke Unit Intelkam Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi kota Polda Jabar untuk perpanjangan kembali, jika belum mendapatkan pekerjaan.