DAYEUHKOLOT – Momen libur dan cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri telah selesai, Namun hari secara nasional pemerintah menetapkan kebijakan WFH (work from home) untuk mengurai kemacetan. Selasa (16/4/2024)
Namun WFH tidak berlaku di Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Pantauan humas Polsek Dayeuhkolot pagi tadi sejak pukul 08.00 WITA, masyarakat menyerbu ruang pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisan) di Polsek Dayeuhkolot.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno, S.Pd.,M.M., menuturkan, hari pertama pelayanan SKCK Polsek Dayeuhkolot diserbu puluhan masyarakat Dayeuhkolot untuk membuat SKCK baru dan perpanjangan, Bahkan terjadi peningkatan pemohon SKCK
“Kalau biasanya kan sekitar 20 sampai 25 pemohon di hari biasa dan di hari pertama setelah lebaran ini pertama buka pelayanan, pemohon tembus sampai 62 orang,” sebut Kapolsek Dayeuhkolot
Dengan kondisi pemohon yang membeludak, personel masih sanggup melayani dengan professional dan tidak melakukan penambahan personel tugas di ruang pembuatan SKCK.
“Jadi masih cukup, tidak perlu ditambah personel, Ini masih libur lebaran tapi petugas untuk pelayanan SKCK sudah mulai.
Kami tetap membuka pelayanan mulai hari ini selasa tanggal 16 april 2024 sehingga tadi ada peningkatan jumlah pemohon,” beber Kompol Suyatno.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya antrean sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Hanya saja karena kegiatan apel, sehingga layanan dibuka setelah apel hari pertama buka pelayanan SKCK.
“Nanti setelah apel, begitu ruangan pelayanan dibuka langsung diserbu,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa syarat pembuatan SKCK sendiri berbeda baik untuk perpanjangan maupun buat baru.
Untuk pembuatan baru, foto copy E KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, foto copy akte kelahiran/Ijazah terakhir, foto copy BPJS, pas photo terbaru 4×6 4 lembar latar merah, mengisi polmulir, map warna bebas.
Kemudian untuk yang SKCK perpanjangan cukup melampirkan SKCK yang lama masa habisnya maksimal satu tahun dan data diri KTP, photo terbaru 4×6 4 lembar latar merah.
“KTP wajib domisili Kecamatan Dayeuhkolot juga biaya sebesar Rp 30 ribu,” tegasnya.
Adapun biaya perpanjangan baik membuat baru dan yang ingin memperpanjang, tetap membayar nominal Rp 30 ribu, Ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku Polri.
“Jadi perpanjangan dan buat baru SKCK sama tarifnya, Untuk syarat perpanjangan asal ada SKCK masa berlaku belum habis setahun, masih bisa diperpanjang, Kalau lebih setahun diarahkan buat data baru,” tegasnya.
Pagi sampai siang ini, warga masih melakukan antrean membuat SKCK, Rata-rata pemohon membuat SKCK untuk persyaratan melamar pekerjaan,” Pungkasnya