CANGKUANG – Anggota Polsek Cangkuang Polresta Bandung berhasil mengamankan minuman keras sebanyak 12 (dua belas) Botol Miras berbagai merk dalam pelaksanakaan Operasi Pekat pada hari Minggu Malam, (14/4/24).
Operasi Pekat yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cangkuang Aiptu Kamal Sutisna, S.H., menyisir warung warung yang diduga menjual minuman keras.
Beberapa tempat yang di datangi sudah tutup bahkan ada yang mengaku sudah tidak menjual minuman keras lagi, namun Anggota tidak kehabisan akal sehingga berhasil menyita 12 (dua belas) Botol Miras berbagai merk.
Kanit Reskrim Polsem Cangkuang Aiptu Kamal Sutisna, S.H., menerangkan bahwa pada saat Anggota melakukan pemeriksaan terhadap Warung atau Kios yang disinyalir menjual minuman keras milik saudari CT yang berada di Kampung Naggerang Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung dan berhasil ditemukan 4 (empat) Botol Miras Merk Arak Kecil, 6 (enam) Boto Miras Merk Anggur Merah dan 2 (dua) Botol Miras Merk Intisari.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, maka Polresta Bandung dan Polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.
“Dalam menjaga kondusifitas, Polresta Bandung akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi dan apabila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan Miras di wilayah Kabupaten Bandung dapat melaporkan ke call center 110 atau ke nomor pengaduan Kasatwil 085179869110 dan segera akan dilakukan tindakan hukum oleh petugas,” ujar Kusworo, saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).
Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menambahkan “Operasi Pekat ini memang rutin dilakukan jajaran Polri karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri, termasuk Polsek Cangkuang,” pungkasnya.