Langkah Tegas Kapolres Garut Pecat Anggota Bermasalah

Langkah Tegas Kapolres Garut Pecat Anggota Bermasalah

Kapolres Garut memecat dua polisi yang terlibat berbagai kasus, seperti desersi, Pencurian, narkotika dan pelanggaran lainnya.

Pemecatan itu sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak akan melindungi anggotanya yang bermasalah.

Pemecatan itu juga sebagai pembelajaran dan efek jera terhadap polisi yang melanggar aturan, apalagi sampai terlibat tindak pidana.

“Kedua orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi,” jelas Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam siaran pers. Senin (28/10/2024).

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir YH karena melakukan disersi dan Briptu AD karena melakukan disersi dan pencurian.

Upacara Pemecatan atau PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat rencananya akan di lakukan besok hari selasa. (29/10/2024).

Sementara itu untuk Oknum anggota Polsek Pameungpeuk Brigadir YY yang melakukan tindakan Asusila saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim dan Propam Polres Garut.

Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY untuk perbuatan pidananya dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Sementara terkait pelanggaran kode etik Propam Polres Garut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY dan saat ini sudah di lakukan Patsus atau Penahanan Khusus.

Fajar mengungkapkan, Polres Garut sebenarnya sangat menyesalkan adanya pemecatan terhadap anggota Polri. Namun, menurutnya, para polisi yang di pecat itu sudah tidak bisa di bina lagi.

Oknum-oknum tersebut yang membuat orang membenci Polri. Padahal, di dalam tubuh Polri banyak anggota yang baik. Mereka hidup sederhana dan selalu membantu masyarakat yang susah.

“Untuk itu kami akan menindak dengan tegas oknum yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Pidana maupun kode etik.” Pungkas Fajar.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *