Kurang dari 24 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 ABH yang Terlibat Aksi Kekerasan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 ABH yang Terlibat Aksi Kekerasan

Kota Sukabumi – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 4 orang ABH yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan di perempatan Jalan jalur Lingkar Selatan, tepatnya di perempatan Jalan Limusnunggal Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Jum’at (26/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Keempat ABH berinisial TR (17 tahun), FS (14 tahun), MEA (15 tahun) dan MZ (16 tahun) yang diduga terlibat penganiayaan terhadap 2 orang korban, MF dan A yang merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama tersebut diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di tiga lokasi berbeda, Sabtu (27/7/2024).

“Alhamdulilah, kurang dari 24 jam, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang anak dibawah umur berhasil kami ungkap. 4 ABH berinisial TR, FS, MEA dan MZ berikut barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis Celurit, sebuah jaket sweater dan celana jeans telah kita amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat ditemui awak media di tengah kegiatan patroli KRYD, Minggu (28/7/2024) dini hari.

“Keempat ABH ini berhasil kita amankan di Tiga lokasi berbeda, TR dan FS diamankan di Kampung Cikaret Kebonpedes, MEA diamankan di Jayamekar Baros dan MZ diamankan di Sindangpalay Cibeuruem Kota Sukabumi,” bebernya.

Rita mengungkapkan, dugaan tindak pidana penganiayaan atau aksi kekerasan yang melibatkan anak dibawah umur tersebut dipicu ajakan duel yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi setelah pihak korban dan pihak dari keempat ABH bersepakat untuk melakukan duel yang disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp,” ungkap Rita.

“Setelah kedua belah pihak bersepakat, akhirnya duel pun terjadi di sekitar perempatan Jalan Limusnunggal Cibeureum. Berbekal senjata tajam jenis Celurit, korban F berduel dengan MZ hingga mengakibatkan pipi bagian kanannya terluka akibat terkena sabetan Celurit milik MZ,” terangnya.

Lanjut Rita, “Melihat temannya terluka, korban A hendak membawa F ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, akan tetapi ABH lainnya berinisial TR sempat melayangkan Celurit ke bagian punggung korban A hingga terluka, namun kedua korban akhirnya bisa melarikan diri dan pergi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis,” lanjutnya.

Ia juga menyebut, 2 orang korban, F dan A bisa berubah statusnya menjadi ABH akibat dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur tersebut.

“Memang betul, kedua korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit berpotensi menjadi ABH, karena kedua korban maupun 4 ABH lainnya telah mempersiapkan diri masing-masing untuk melakukan duel,” sebutnya.

“Adapun untuk kedua korban yang sama-sama ABH ini rencananya akan diamankan setelah keduanya dinyatakan sehat dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit,” ucapnya.

Rita memastikan pihaknya akan melakukan upaya penyidikan secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur tersebut.

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian akan melakukan proses hukum secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur ini,” papar Rita.

“Terhadap keempat ABH ini, kami menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, pasal 76C Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 184 ayat 3 KUHP tentang perkelahian tanding mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Sedangkan untuk kedua korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit akan kami terapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” tegasnya.

“Kami dari pihak Kepolisian juga menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarganya, sehingga hal-hal seperti ini dapat dicegah sejak dini. Mari sama-sama kita jaga dan wujudkan Kota Sukabumi yang kondusif.” pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *