Garut – Polsek Garut Kota berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Alun-Alun Garut, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kamis (06/06/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan jika pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang beridentitas “DF” (21) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut dan “GP” (24) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut Kota, atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Aldi (18) warga Kec. Cibatu Kab. Garut.
Zainuri mengungkapkan kronologis kejadian yang menunjukkan bahwa kedua pelaku menghampiri korban dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau, yang kemudian mereka gunakan untuk mengancam dan mengejar korban. Pelaku berhasil membawa kabur dompet korban yang berisi uang sebesar Rp. 500.000,- dan surat-surat penting lainnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Garut Kota telah melakukan berbagai langkah untuk penanganan kasus ini, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hingga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.
Upaya yang dilakukan Unit Reskrim tersebut membuahkan hasil dengan keberhasilan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, dompet korban dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya tersebut.
Selanjutnya, Polsek Garut Kota akan melengkapi administrasi penyelidikan dan menyelidiki lebih lanjut kasus ini dengan menginterogasi para pelaku dan saksi-saksi. Zainuri menyebutkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Garut Kota.
Kepolisian Garut mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Garut Kota.