Jajakan Miras, THM Berkedok Tempat Karaoke Keluarga di Sukabumi Dirazia Polisi

Jajakan Miras, THM Berkedok Tempat Karaoke Keluarga di Sukabumi Dirazia Polisi

Kota Sukabumi – Sebuah tempat hiburan malam (THM) berkedok tempat karaoke keluarga di Cikole Sukabumi digerebek Polisi. Puluhan botol minuman keras berbagai jenis serta sejumlah karyawan dan pengunjung digelandang ke Polres Sukabumi Kota, Kamis (12/9/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, razia tersebut dilakukan usai memperoleh informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran miras di tempat karaoke keluarga.

“Ijin tempat usaha ini adalah karaoke keluarga, jadi tidak diperkenankan beredar minuman keras dan kita masih melakukan pendalaman, apakah miras tersebut berijin atau justru miras tersebut palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada awak media.

“Kami dapat mengamankan 81 botol miras berbagai jenis. Kita juga mengamankan 21 orang, terdiri dari 11 pekerja malam atau PL, kemudian 9 orang tamu atau pengunjung dan satu orang pegawai selaku bagian kasirnya,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, tempat karaoke keluarga tersebut menyediakan lebih dari 100 botol miras berbagai jenis untuk dijajakan kepada pengunjung disetiap harinya.

“Memang miras tersebut disiapkan, sehari mereka menyetok 100 sampe 150 botol miras untuk pengunjung hari itu, sedangkan untuk besoknya apabila miras tersebut habis mereka akan menyiapkan kembali,” ungkap Bagus.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan stakeholder, baik Dinas Sosial atau Dinas terkait untuk mengantisipasi hal serupa,” ucapnya.

Bagus juga menyebut, razia tempat hiburan malam dan karaoke keluarga tersebut merupakan cipta kondisi yang dilakukan Polres Sukabumi Kota menjelang libur akhir pekan.

“Kami melakukan cipta kondisi dengan merazia tempat hiburan. Kedepan kami juga akan melakukan razia ke tempat hiburan lainnya yang menjual minuman keras yang diduga tidak berijin,” sebutnya.

“Kami himbau kepada pengelola tempat hiburan karaoke keluarga agar tidak melakukan atau menjadi pelaku peredaran minuman keras.” pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *