Kota Sukabumi – Pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 mulai jam 09.00 Wib bertempat di Jl. Arif Rahman Hakim Kec. Warudoyong Kota Sukabumi Kapolsek Warudoyong bersama Anggota melaksanaka. Pengamanan kegiatan Audiensi Sopir Angkot dengan Dishub Kota Sukabumi Terkait Peningkatan Pelayanan Transportasi Umum.
Kegiatan pagi hari ini di ikuti oleh Kadishub Kota Sukabumi, Kapolsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota, Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota, Ketua Organda Kota Sukabumi, Staff Dishub Kota Sukabumi, Staff Dishub Kab. Sukabumi, Para Ketua KKU Sukabumi, Perwakilan Aplikator Maxim, Indrive dan Grab.
Adapun beberapa penyampaian sebagai berikut: Perwakilan Jalur Kadudampit Sdr. Donde mengatakan “Menginginkan Driver Online diturunkan di cisaat tidak sampai mengantarkan sampai dengan tempat wisata Situgunung Kadudampit”
Perwakilan Jalur Sukaraja Sdr. Feri mengatakan “Banyak menerima keluhan dari pengemudi yaitu banyaknya aplikasi yang beredar di Sukabumi. Memohon kepada Dishub Kota Sukabumi menginginkan batasan kuota dan penyetopan aplikasi baru.”
Ketua KKU 08 Sdr. Michael mengatakan “Meminta kepada Dishub Kota Sukabumi menerapkan aturan driver online beroperasional pada jam 14.00 s.d. 06.00 Wib.”
Indrive Pusat Sdr. Rian mengatakan bahwa “Indrive siap mendukung pembatasan-pembatasan yang telah diusulkan oleh para sopir angkot dan Siap membagi zona dititik-titik yang ditentukan tidak dapat dilayani oleh driver Indrive.”
Maxim Sdr. Azwar mengatakan “Aspirasi telah ditampung untuk ditindak lanjuti kepada pimpinan maxim, pihak maxim pun mendukung aspirasi dari para sopir angkot.”
Kesimpulan pada kegiatan tersebut sebagai berikut:
a. Dinas Perhubungan Kota Sukabumi agar segera melakukan koordinasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam menentukan arah kebijakan terhadap Pembatasan operasional angkutan online di Wilayah Kota Sukabumi melalui penyampalan Surat Permohonan yang dibuat oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
b. Menyampaikan Surat Pembatasan Operasional Angkutan Online di Kota Sukabumi oleh Kepala Divisi Kota Sukabumi kepada Direktur PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia).
c. Menyampalkan Surat Pembatasan Operasional Angkutan Online di Kota Sukabumi oleh Kepala Divisi Kota Sukabumi kepada Direktur PT. Grab Teknologi Indonesia.
d. Menyampalkan Surat Pembatasan Operasional Angkutan Online di Kota Sukabumi oleh Kepala Divisi Kota Sukabumi Kepada Direktur in Drive Indonesia.
e. Menyampalkan Surat Pembatasan Operasional Angkutan Online di Kota Sukabumi oleh Kepala Divisi Kota Sukabumi Kepada Direktur PT. GoTo Gojek Tokopedia tbk.
f. Apabila teriadi perubahan atau tidak ada perubahan terhadap kebijakan Pembatasan Operasional Angkutan Online, Pembagian Spot/Segmen/Zona terhadap pembatasan angkutan online di Kota Sukabumi sebagaimana audensi.
Kapolsek Warudoyong Kompol Ridwan Ishak, S.Ap menyampaikan bahwa “Pengamanan ini adalah bagian dari pelayanan masyarakat, kami tetap bersinergi dalam pengamanan ini untuk mencegah hal – hal yang tidak kita inginkan bersama”, imbuhnya.