BANDUNG – Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Bababakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dimana peristiwa pembunuhan tersebut baru dilaporkan pada Selasa, 30 Juli 2024 dan kurang dari 1×24 jam empat pelaku berhasil ditangkap.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan salah satu keluarga merasa kehilangan terhadap keberadaan korban IN (24) sejak Januari 2024.
“Selama kurun waktu tujuh bulan dicari, gak ada kabar, kemudian juga bertanya kepada suami sirinya AS yang statusnya saat ini adalah tersangka utama,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 2 Agustus 2024.
“Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” ujarnya.
“Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa udah korban gak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS,” sambungnya.
Mendapat informasi tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polsek Pacet Polresta Bandung dan langsung melakukan pencarian terhadap korban.
Alhasil, korban pun telah di kubur di area perkebunan dan perbukitan di kawasan Desa Pangauban, dan tak jauh dari rumah pelaku.
“Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, kita langsung bawa jenazahnya untuk diotopsi oleh pihak kedokteran,” tuturnya.
“Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka AS adalah cemburu, bahwa tersangka mendengar rumor dari lingkungannya bahwa korban selingkuh.
Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya.
“Untuk melakukan pembunuhan, kemudian meminta satu orang temannya lagi untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur, kemudian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga saat kami tangkap,” ujarnya.
“Jadi perbuatan ini sudah direncanakan sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu,” jelasnya.
“Dimana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada salah seorang warga yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” jelas Kusworo.
Uraian Kejadian
Diketahui, selama ini korban tinggal di tempat tersangka. Namun pada saat cek cok korban tinggal di Cimahi.
Pada saat kejadian, tersangka mengundang korban untuk datang ke rumah di wilayah Pacet, kemudian dilakukan pembunuhan berencananya di wilayah Pacet.
Karena areanya tertutup, dan pada saat tersangka melakukan aksinya tidak ada yang melihat, dan kejadian ini bisa terungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.***