Gelar Operasi Antik, Sat Narkoba Polresta Bandung Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika

Gelar Operasi Antik, Sat Narkoba Polresta Bandung Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika

BANDUNG – Sepuluh hari menggelar operasi anti narkotika (antik), Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan 17 tersangka serta puluhan barang bukti.

 

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 30 Juli 2024.

 

Kusworo mengatakan dari 17 laporan, pihaknya berhasil mengamankan 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja dan 28 paket tembakau gorilla atau sinte seberat 200,5 gram.

 

“Selain itu, kami juga mengamankan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil,” katanya.

 

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Polresta Bandung dengan petugas lapas. Dimana telah menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

 

“Tersangka dengan cara memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi yang berupa kondom, kemudian dimasukkan ke dubur daripada tersangka,” ujarnya.

 

“Kemudian setelah berhasil melewati petugas kemudian, sabunya tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam lapas,” jelasnya.

 

“Ini bisa digagalkan berdasarkan informasi yang kita dapat, kita lakukan penggeledahan ada barang buktinya berupa sabu dan ini masih kita lakukan pendalaman terkait dengan sudah berapa lama dengan aksi ini yang bersangkutan melakukan perbuatannya,” sambungnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, yakni Pasal 114, 112, 111 dan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dikarenakan sesuai dengan barang bukti yang ada. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.***

Gelar Operasi Antik, Sat Narkoba Polresta Bandung Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika

BANDUNG – Sepuluh hari menggelar operasi anti narkotika (antik), Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan 17 tersangka serta puluhan barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 30 Juli 2024.

Kusworo mengatakan dari 17 laporan, pihaknya berhasil mengamankan 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja dan 28 paket tembakau gorilla atau sinte seberat 200,5 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil,” katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Polresta Bandung dengan petugas lapas. Dimana telah menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka dengan cara memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi yang berupa kondom, kemudian dimasukkan ke dubur daripada tersangka,” ujarnya.

“Kemudian setelah berhasil melewati petugas kemudian, sabunya tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam lapas,” jelasnya.

“Ini bisa digagalkan berdasarkan informasi yang kita dapat, kita lakukan penggeledahan ada barang buktinya berupa sabu dan ini masih kita lakukan pendalaman terkait dengan sudah berapa lama dengan aksi ini yang bersangkutan melakukan perbuatannya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, yakni Pasal 114, 112, 111 dan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dikarenakan sesuai dengan barang bukti yang ada. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *