Garut | Polsek Banyuresmi Polres Garut mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.Ip., S.Pdi., mengatakan para terduga pelaku yang berhasil di amankan berinisial “AS” (30) dan “AP” (20) Warga Kecamatan Cibiuk.
Kejadian bermula ketika Korban Sdr. Revianty (31) Warga Kecamatan Garut Kota korban bersama rekannya Sdri. Siti (31) Warga Kecamatan Karangpawitan tengah melaju di jalan KH Hasan Arif Banyuresmi Garut dengan sepeda motor.
Ketika sampai di Kampung Sindang Singkir Desa Cimareme Kecamatan Banyuresmi Korban yang berada di posisi boncengan memegang handphone merk iPhone 13 warna pink, tiba – tiba dua orang pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor mendekati mereka.
Salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung merampas handphone yang di pegang korban. Meskipun korban berusaha mempertahankan handphone tersebut pelaku berhasil merebutnya dan langsung melarikan diri.
Korban tidak tinggal diam ia pun mengejar pelaku sambil berteriak “maling!” hingga akhirnya, di daerah Lewigoong, pelaku berhasil di hentikan oleh warga setempat ikut membantu mengejar pelaku.
Tak lama kemudian Anggota Polsek Leuwigoong tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku untuk di bawa ke Mapolsek Leuwogoong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena TKP berada di wilayah Polsek Banyuresmi maka kedua pelau di serahkan ke Polsek Banyuresmi untuk penanganan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 13 warna pink dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
“Kami sangat mengapresiasi warga yang turut membantu menangkap pelaku Curat atau Jambret.” Pungkas Kapolsek Banyuresmi AKP Usep.