Delman Dilarang Beroperasi Di Wilayah Limbangan Hingga Malangbong Ini Jawaban Kasat Lantas Polres Garut

Delman Dilarang Beroperasi Di Wilayah Limbangan Hingga Malangbong Ini Jawaban Kasat Lantas Polres Garut

Garut – Jelang menghadapi Operasi Ketupat Lodaya tahun 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Garut gencar lakukan pengecekan jalur kesiapan pengamanan arus mudik dan balik.

Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan pengecekan jalur tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi kecelakaan ataupun gangguan saat arus mudik berlangsung di Kabupaten Garut. Senin siang (01/04/2024).

Aang menyebutkan jika koordinasi dan kolaborasinya dengan Jasa Raharja, Kementrian Perhubungan, Dishub Kabupaten Garut dan pihak terkait masih terjalin sangat baik untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas dan melancarkan arus mudik maupun arus balik di Kabupaten Garut.

“Kita langsung cek ke lapangan tepatnya di Pospam Kadungora yang berada di pertigaan Jalan baru Kadungora ini merupakan salah satu pos pam yang kita bangun, nanti kita akan sediakan tempat istirahat bagi pemudik yang kelelahan dan tidak lupa kami juga membuat tempat bermain anak-anak untuk para pemudik yang membawa buah hatinya.” Kata Aang.

Lanjut ia juga menjelaskan jumlah pos pam yang berada di wilayah Polres Garut yakni terdiri dari 1 Pos Pam terpadu di GTC Limbangan, 1 pos pelayanan di Terminal A Guntur Melati Garut, 10 pos pelayanan dan 10 pos di objek wisata yang sedang dipersiapkan hingga nanti pada tanggal 4 sudah bisa digunakan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut ini juga mengatakan guna mencegah kemacetan di jalur Nasional Limbangan – Malangbong. Pemerintah Kabupaten Garut akan memberikan kompensasi untuk 71 andong/kusir delman sebagai bentuk kepeduliaan dari pemerintah dan permintaan maaf atas tidak boleh beroperasionalnya andong sejak tanggal 5 April hingga 15 April 2024 mendatang.

“Ya sesuai kesepakatan andong-andong yang berada di Limbangan hingga Malangbong akan berhenti beroperasi, mereka akan mendapatkan biaya kompensasi sebesar Rp. 700.000,- untuk 10 hari. Hal ini diputuskan demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik di Kabupaten Garut ini.” Tutup Aang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *