
Garut – Pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Anggota Polsek Cisurupan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang di Kp. Pasar Kaler RT/RW 02/03, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Penjual yang diamankan adalah Sdri. DS (37), seorang perempuan yang mengurus rumah tangga dan berdomisili di desa tersebut.
Bersama dengan penjual, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 botol alkohol 70% merk Onemed dan 20 bungkus obat-obatan jenis Neomethor, yang diduga digunakan secara ilegal.
Kapolsek Cisurupan AKP Asep Saepudin, SH. mengatakan setelah menerima informasi dari masyarakat anggotanya langsung mendatangi lokasi tempat penjualan miras dan obat-obatan terlarang.
Setelah menemukan barang bukti, petugas segera mengamankan Sdri. DS (37) beserta barang bukti yang ada.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cisurupan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mengurangi peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani permasalahan ini dengan tegas.” Ujar Kapolsek.