Cipta Kondisi di Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Gencarkan KRYD

Cipta Kondisi di Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Gencarkan KRYD

Kota Sukabumi – Dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang libur akhir pekan, Polres Sukabumi Kota kembali menyelenggarakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dengan meningkatkan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Sabtu (16/3/2024) malam.

Adalah Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo memimpin kegiatan patroli secara langsung dan memantau KRYD yang dilakukan jajarannya tersebut.

Selain patroli, Polres Sukabumi Kota turut melakukan penertiban terhadap para pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraaan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi di sekitar Jalan Ahmad Yani, Cikole Kota Sukabumi.

Sedikitnya, 21 pelanggar Lalulintas yang telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ditindak Polisi menggunakan surat Tilang (Bukti Pelanggaran) serta mengamankan 21 kendaraan sebagai barang bukti, antara lain ; 20 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. 

“Memang betul, tadi malam, dipimpin langsung oleh pak Kapolres, kami kembali menyelenggarakan KRYD akhir pekan untuk menjaga dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. Adapun kegiatannya adalah dengan meningkatkan kegiatan preventif, seperti Patroli ke beberpaa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, Minggu (17/3/2024).

“Selain patroli, kami juga melakukan penertiban terhadap para pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Adapun hasil kegiatannya yaitu 21 pelanggar Lalulintas telah ditindak dengan surat Tilang dan masing-masing kendaraannya, antara lain 20 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, telah kita amankan untuk dijadikan barang bukti pelanggaran karena telah menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” bebernya.

Lanjut Astuti, “Jadi masing-masing kendaraan ini bisa diambil kembali pemiliknya atau ditukar barang buktinya setelah mengganti knalpot tersebut dengan yang sesuai spesifikasi,” lanjutnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap peraturan Lalulintas. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang kondusif dan disiplin dalam berlalulintas.” pungkasnya.b

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *