Sukalarang — Polres Sukabumi Kota, Cegah Peredaran Miras, Polisi Polsek Sukalarang Gencarkan Razia Miras Ke Kios – Kios Jamu Yang Ada Di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang, Pada Selasa( 11 Juni 2024 ).malam
Sektor Sukalarang — Polres Sukabumi Kota menggencarkan razia Minuman Keras (Miras) ke sejumlah kios – kios jamu tradisional atau toko kelontong di wilayah Kecamatan Sukalarang.
Kapolres Sukabumi kota, Akbp Ari Setyawan Wibowo, S.H.,S.I.K.,M.Si, melalui Kapolsek Sukalarang Akp Asep Jenal Abidin, S.E. mengatakan, razia tersebut akan dioptimalkan dengan melibatkan petugas gabungan agar penyisiran peredaran miras bisa lebih maksimal.
“Sasaran razia kami biasanya pengecer yang menjual miras yang menempel di toko jamu dan toko kelontong yang tidak memiliki izin,” kata Kapolsek Sukalarang.
Ia pun menjelaskan, bahwa dari razia tersebut, polisi tidakmenemukan minuman keras yang dijual di tiko jamu atau kios jamu yang ada diwilayah Kecamatan Sukalarang.
“Operasi Miras ini akan terus kita gencarkan. Harapannya, agar peredaran minuman beralkohol tidak ada diperjualbelikan di wilayah kecamatan Sukalarang,” ujarnya.
“Razia ini dilaksanakan agar tidak ada tindak pidana atau kriminalitas selama bulan puasa Ramadan nanti. Namun, apabila mereka ditemukan berjualan miras akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya.