Garut – Himbauan terkait larangan membakar/menyulut petasan, kembang api dan sejenisnya di Kabupaten Garut ternyata bukan hanya isap jempol belaka saja. Rabu (13/03/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., mengintruksikan seluruh Polsek jajarannya turut serta berperan aktif mengawasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya nya bermain petasan dan sejenisnya.
Hal ini pun di indahkan oleh Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., bersama anggota Polsek Garut Kota Polres Garut yang melalukan kegiatan patroli di seputaran Alun – Alun Kabupaten Garut.
Lanjut Zainuri menyebutkan jika kegiatan patroli tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi anak-anak kecil bahkan remaja yang hendak menyulut/membakar petasan.
“Selain membahayakan yang membakar petasan itu sendiri, petasan juga membuat polusi suara yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.” Imbuh Zainuri.
“Memang biasanya anak-anak atau remaja kerap kali bermain petasan saat bahkan selepas pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih dan Shalat Subuh, mengantisipasi hal ini kami gencar melakukan patroli di seputaran kawasan Masjid Agung, memberikan himbauam dan melakukan penggeledahan kepada orang yang dicurigai bermain petasan di lokasi sebagai bentuk keseriusan Polres Garut melarang adanya petasan.” Pungkasnya.