Garut – Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Tarogong Kaler Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif di bulan suci Ramadhan dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Jum’at malam (05/04/2024).
Anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Tarogong Kaler Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 2 Jerigen Berisi Air Tuak milik “MH” (48), kemudian barang bukti beserta pemiliknya diboyong ke Mapolsek Tarogong Kaler.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Tarogong Kaler Polres Garut IPTU Sona Rahadian Amus, S.IP.,M.M., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tarogong Kaler guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Sona mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).