Razia dipimpin langsung oleh kapolsek Katapang Kompol Asep Surahman, S.A.P. bersama beberapa orang anggota.
Minuman tuak tersebut diamankan dari tempat yang berkedok tambal ban dan bengkel milik insial “TM” di Jln Kopo -Katalang Desa Pangauban, Kecamatan Katapang.
Saat ini barang bukti 11 jerigen tuak yang disita dari hasil razia tersebut, diamankan di Mako Polsek Katapang guna proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kapolsek Katapang mengatakan pemberantasan terhadap peredaran miras merupakan salah satu prioritas Polsek akatapang Polresta Bandung.
“Razia miras ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di bulan suci Ramadhan yang bersumber dari orang yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga mengimbau para kepala desa di wilayah kec. Katapang, agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.
“Bila ada warga yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Ref)