Garut | Polres Garut melalui Polsek Malangbong berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Campaka, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada hari Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 11.10 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama MFK (24), warga Kampung Rancaciung, Desa Neglasari, Kecamatan Limbangan, Garut, berhasil diamankan setelah aksinya diketahui oleh warga setempat. Pelaku yang berusaha mencuri sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi D 2857 EE, ketahuan oleh sejumlah saksi di area kantor desa setempat.
Saat itu, pelaku sempat berusaha membawa kabur kendaraan tersebut, namun aksi kejahatannya terbongkar setelah saksi-saksi berteriak dan warga langsung mengamankan pelaku.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan pelaku sempat hakimi oleh warga dan di amankan petugas Polsek Malangbong yang sedang patroli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 kunci leter Y, 2 mata kunci yang telah diruncingkan, dan 3 buah kunci kontak motor yang ada di saku celana pelaku.” Tambah Suarna.
Polsek Malangbong langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan kriminal ini, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini sudah dititipkan ke Rutan Garut.” Ujar Suarna saat ditemui awak media Jumat, (31/01/2025).