Garut – Polres Garut melalui Sat Res Narkoba melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan tujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh peredaran minuman keras (miras). Minggu malam (19/01/2025).
Bertempat di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Intisari yang dijual tanpa izin.
Adapun identitas pemilik miras tersebut adalah MRS (21) seorang pedagang asal Padang yang beralamat di Desa Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 19 botol kecil minuman beralkohol yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah jual beli minuman beralkohol tanpa izin, baik melalui warung, toko, maupun sistem COD (cash on delivery).
Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan serangkaian tindakan, antara lain mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik barang bukti, serta memberikan penyuluhan tentang bahaya mengonsumsi miras.
Selain itu, petugas juga mengimbau pemilik dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal dan menjaga agar wilayah Kabupaten Garut tetap aman, kondusif, serta bebas dari penyalahgunaan miras yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas keamanan.