Garut – Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Garut Kota.
Seorang pria berinisial MY (22), warga Aceh Utara, ditangkap pada hari Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Garut-Bayongbong, Kampung Ciruum, Kelurahan Muara Sanding.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 200 butir tablet yang diduga jenis Tramadol, 50 butir tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 192.000, sebuah tas selendang, serta sebuah handphone.
Selain itu, ditemukan pula bukti percakapan yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Sdr. BANG BOY, yang saat ini masih dalam pencarian.
Tersangka mengungkapkan bahwa ia ditugaskan untuk membantu mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp 1.200.000 per bulan dan makan harian sebesar Rp 70.000.
Tersangka juga mengaku sudah terlibat dalam aktivitas ilegal ini selama dua minggu terakhir, kata Usep saat di temui awak media. Senin (20/1/2025).
Tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian, dan obat-obatan yang dimilikinya tidak dibeli secara sah, melainkan diserahkan oleh Sdr. BANG BOY.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pihak berwajib tengah melaksanakan pengembangan terkait asal usul barang bukti dan jaringan peredaran obat ini.”
Tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.
“Saat ini, Kami juga tengah berupaya untuk menangkap Sdr. BANG BOY yang diduga menjadi otak dari peredaran obat keras tersebut.” Ujar Usep.