Polsek Cikelet Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Polsek Cikelet Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Garut – Polsek Cikelet berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kamis Pukul 10.00 (16/01/2025).

Dua terduga pelaku tersebut diketahui berinisial AG (28) dan S (16) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Peristiwa ini bermula pada sekitar pukul 09.00 WIB, ketika masyarakat melaporkan adanya dua orang yang mencoba menjual sebuah sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan di Kampung Gunung Geder, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet.

Masyarakat mencurigai sepeda motor tersebut adalah milik seseorang yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Kolmansyah, S.H., mengatakan setelah menerima laporan langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

Lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan laporan polisi yang tercatat di Polsek Salopa, Tasikmalaya.

“Kendaraan tersebut ternyata merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian yang terjadi di Salopa pada 13 Januari 2025.” Tambah Kapolsek.

Setelah koordinasi antara Polsek Cikelet dan Polsek Salopa, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diserahkan kepada pihak Polsek Salopa pada pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah sepeda motor Honda Beat Reva warna putih tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JFZ13XKK559475, lengkap dengan kunci kontak.

Dengan penangkapan ini, Polsek Cikelet telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, dan pelaku serta barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Salopa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.” Ujar Aktas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *