Seorang Warga Diamankan Polsek Cikelet Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin

Seorang Warga Diamankan Polsek Cikelet Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin

Garut | Polsek Cikelet, Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial FM (42),warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang di duga melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin.

Saat itu Briptu Rangga, anggota Sat Polairud Polres Garut yang sedang melaksanakan patroli, pelaku datang dengan membawa sebilah golok di sekitar pantai santolo

Melihat hal tersebut, Briptu Rangga langsung sigap mengamankan pelaku beserta barang bukti golok tersebut.

Menurut Kapolsek Cikelet Iptu Aktas, S.H., saat di temui awak media pada hari selasa (25/11/2024) mengatakan motif dari Sdr. FM membawa senjata tajam yaitu untuk berjaga-jaga.

Saat ini FM dalam pemeriksaan Petugas karena selain membawa Senjata Tajam juga di duga melakukan penganiayaan yang masih dalam proses penyelidikan.

Adapun senjata tajam yang dibawa oleh FM adalah golok bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 80 cm.

Tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, serta tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.” Pungkas Aktas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *