POLRES CIREBON KOTA, – Dalam operasi intensif dari 1 hingga 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat ilegal.
Sebanyak 16 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar berhasil diamankan, bersama dengan berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M menuturkan bahwa operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota untuk memberantas peredaran narkoba.
“Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman bahaya narkoba melalui pengungkapan kasus ini,” tuturnya didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H.,MH pada konferensi pers pada Jum’at (22/11/24).
AKBP Rano Hadiyanto menuturkan, bahwa diantara 16 tersangka, beberapa di antaranya merupakan residivis, diantaranya,
DS (44), Pengedar sabu, AH (48), Residivis sabu. UT (45) Pengedar sabu. SB (21) Pengedar sabu dan tembakau sintetis. CS (16), Pengedar sabu (dititipkan ke LPKS). BD (50) Residivis sabu.
“Para tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dengan total barang bukti mencapai 5.314 butir,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, adapun modus operandi para pelaku menggunakan berbagai metode unik untuk mengelabui petugas, seperti menyembunyikan sabu dalam semen berbentuk batu dan menggunakan mainan anak-anak berbentuk boneka kecil untuk menyimpan narkoba hingga menjual obat keras terbatas secara online atau melalui sistem COD.
“Barang bukti yang diamankan
171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang. 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket. 5.314 butir obat keras terbatas. 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp320.000,” bebernya.
Kapolres menyebutkan, Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi diantaranya Kecamatan Lemahwungkuk (4 TKP) dan Kecamatan Kesambi (1 TKP) di Kota Cirebon. Kecamatan Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan di Kabupaten Cirebon.
“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggaran masing-masing, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.