Bhabinkamtibmas Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek binluh kamtibmas kepada para pengemudi ojek

Bhabinkamtibmas Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek binluh kamtibmas kepada para pengemudi ojek

Rancaekek. Bhabinkamtibmas Polsek Rancaekek Polresta Bandung Bripka Dian Yakub berikan penyuluhan serta dikmas lantas kepada para pengemudi ojek di wilayah desa binaanya. Senin 18/03/2024

Dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah desa binaanya terutama dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, Bhabinkamtibmas Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Bripka Dian Yakub laksanakan dikmas lantas bagi para pengemudi ojek.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. di tempat terpisah mengatakan kegiatan ini sebagai upaya menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah rancaekek.

“Pada kesempatan kegiatan penyuluhan serta dikmas lantas tersebut, Bripka Dian Yakub mendatangi pangkalan ojek Kp. Pintu Rt. 05 Rw. 07 Ds. Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung yang sedang mangkal atau menunggu penumpang” jelas Deny Sunjaya

“Adapun materi binluh serta dikmas lantas tersebut yaitu pengenalan jenis dan arti dari rambu-rambu lalulintas, kemudian meghimbau untuk semua pengemudi ojek dan penumpangnya diwajibkan menggunakan helm dan tetap mentaati rambu-rambu lalulintas pada saat berkendara” sambungnya

Selain itu Bripka Dian Yakub menegaskan bahwa kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh pengemudi ojek wajib dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku serta pengemudi ojek wajib memiliki SIM C agar apabila terjadi kecelakaan lalulintas dapat mengklaim asuransi dari Jasa Raharja.

“kegiatan dikmas lantas yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rancaekek yaitu untuk mengedukasi para pengguna jalan tentang pentingnya mentaati rambu-rambu lalulintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas, serta seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat harus memiliki surat baik surat kendaraan maupun surat ijin mengemudi bagi pengendara tersebut” tutup Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *