Kota Sukabumi – 3 terduga pengedar narkoba, ALH (29 tahun), HD (52 tahun) dan YI (34 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari ketiga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 28,18 gram, 3 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan pihaknya mengamankan ketiga terduga pelaku di lokasi dan waktu berbeda.
“Ketiga terduga pelaku ini berhasil kita amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. ALH diamankan di Dayeuhluhur Warudoyong dan HD diamankan di Cikondang Citamiang. Kedua warga Citamiang tersebut diamankan pada Senin (28/10). Sedangkan YI kita amankan di daerah Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi pada Rabu (30/10),” ungkap Iwan kepada awak media, Senin (4/11/2024).
“Dari terduga pelaku ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari terduga pelaku HD, kita juga mengamankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, sedangkan dari YI, kita mengamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital. Jadi barang bukti narkoba jenis sabu yang telah kita amankan dari ketiga pelaku seberat total 28.18 gram,” bebernya.
Iwan menuturkan, ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang sama, mulai dari sistem transfer, tempel dan menetapkan lokasi narkoba, komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung.
“Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba hingga transaksi secara langsung,” tutur Iwan.
Masih kata Iwan, “Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan jiwa khususnya generasi penerus kita dari jeratan atau bahaya narkoba.” pungkasnya.
“Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba.” pungkasnya.
Diketahui saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.