Bandung – Polresta Bandung mengadakan konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Asta Cita ke-7, yang menyoroti pentingnya pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan sebagai prioritas utama.
Dalam kurun waktu satu bulan, Polresta Bandung berhasil mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.
“Dari hasil operasi ini, kami berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, di antaranya 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau gorila atau sintetis seberat 198,4 gram,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 31 Oktober 2024.
“Selain itu, turut diamankan 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, serta beberapa jenis obat psikotropika, yaitu 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam,” ujarnya.
Kusworo menambahkan, para tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, seperti buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir.
Selain itu, dengan diamankannya barang berbahaya ini secara langsung tidak lagi mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Lanjut Kusworo, kasus ini menunjukkan adanya pelaku dari berbagai usia dengan yang termuda berusia 23 tahun, dan beberapa di antaranya adalah residivis.
“Para tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar skala kecil. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya,” jelasnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan peran dan barang bukti yang disita.
Sebagian besar dari mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*