Kota Sukabumi – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Zebra Lodaya-2024 Polres Sukabumi Kota menjaring ribuan pelanggaran Lalu Lintas. Sebanyak 2.992 pelanggaran Lalu Lintas ditindak secara elektronik menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), surat Tilang (bukti pelanggaran) dan surat teguran.
Dari data yang berhasil diperoleh, sebanyak 126 pelanggaran Lalu Lintas ditindak dengan ETLE, 471 pelanggaran ditindak dengan surat Tilang dan 2992 pelanggaran lainnya diberikan surat teguran.
Ribuan pelanggaran Lalu Lintas yang terjaring dalam 10 hari Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tersebut didominasi oleh pengemudi mobil dengan 2382 pelanggaran dan pengendara sepeda motor dengan 610 pelanggaran Lalu Lintas. Hal itu disampaikan Kaopsres Zebra Lodaya 2024 Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasubsatgas Publikasi Ipda Ade Ruli Bahtiarudin kepada wartawan, Jum’at (25/8/2024).
“Dalam 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya-2024 ini, penegakan hukum telah kami lakukan terhadap 2992 pelanggar Lalu Lintas yang didominasi oleh pengemudi mobil sebanyak 2382 dan 610 pengendara sepeda motor,” ujar Ade kepada awak media.
“Adapun penindakannya kami laksanakan secara elektronik melalui ETLE, surat Tilang dan surat teguran,” bebernya.
Ia menyebut, penegakan hukum Lalu Lintas pada Operasi Zebra Lodaya-2024 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas).
“Penegakan hukum Lalu Lintas selama 14 hari Operasi ini kami laksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas dan harapannya, angka pelanggaran Lalu Lintas, kecelakaan maupun fatalitas kecelakaan Lalu Lintas bisa berkurang,” sebut Ade.
“Kami juga mengajak kepada seluruh pengguna jalan, utamanya para pengendara dan pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas. Mari sama-sama kita wujudkan kamseltibcarlantas di Kota Sukabumi.” pungkasnya.