Garut | Polsek Garut Kota Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara setelah menerima laporan mengenai penemuan mayat di sebuah rumah di Kampung Sedahurip Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Jumat (16/08/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Garut Kota Polres Garut AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan korban di ketahui bernama Sdr. MA (31) warga Kecamatan Garut Kota.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu saksi Dedi (51) yang merupakan keluarga korban, pulang dari Bandung pada Jumat pagi.
Setibanya di rumah, Dedi (51) mencium bau tidak sedap dari kamar korban yang terkunci dari dalam. Setelah menduga ada sesuatu yang tidak beres, Dedi bersama anggota keluarga lainnya segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan saksi lainnya, Sdr. Papat (55) pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, ia hendak mengantarkan makanan kepada korban, namun menemukan pintu kamar terkunci dari dalam.
Sementara itu, pada Kamis, 15 Agustus 2024, adik korban, Satria (27) mencoba mematikan lampu kamar dengan harapan korban keluar, namun tidak ada respon.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban di temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia tanpa adanya tanda-tanda kekerasan atau luka pada tubuhnya.
Pihak keluarga juga menyatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit asma dan obesitas.
“Keluarga korban menolak di lakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Jenazah korban kemudian di serahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.” Pungkas Zainuri.