Garut | Sat Reskrim Polres Garut menangkap seorang dukun cabul setelah di laporkan berbuat berbuat asusila beberapa kali.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,. M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku telah melakukan perbuatan Asusila kepada Korban beberapa kali.
Korban Sdri. I (20) pada pertengahan bulan Maret 2024 datang ke rumah pelaku Sdr. S (54) di Kecamatan Leles untuk berobat karena sakit, kata Ari sewaktu di hubungi media. Rabu (14/8/2024).
Ari mengatakan, korban setibanya di rumah pelaku di minta untuk menginap selama sepekan agar proses pengobatannya berjalan lancar dan cepat sembuh, hingga akhirnya korban menyetujui permintaan pelaku.
Pada hari ketiga menginap di rumah pelaku itu, pelaku melakukan aksinya berbuat asusila dengan modus sebagai proses pengobatan agar penyakitnya bisa sembuh.
“Pelaku ini memaksa korban dengan dalih sebagai syarat agar penyakitnya sembuh,” ujarnya.
Perbuatan pelaku itu terjadi kembali pada April, dan Mei 2024 ketika korban meminta pelaku untuk kembali mengobatinya karena selama itu penyakit korban tidak kunjung sembuh.
Karena tak kunjung sembuh korban akhirnya melaporkan ke Polres Garut.
“Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Ari