Kota Sukabumi – Pada kesempatan ini, melakukan penjelasan situasi kamtibmas di Wilayah Hukumnya saat ini sekaligus menyampaikan ajakan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan himbauan kamtibmas untuk menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan dalam rangka banyaknya kegiatan warga Masyarakat ( Ujar Kanit Sabara Polsek Sukabumi )
Banyaknya warga hingga saat ini masih ada pengendara motor yang memilih untuk tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan lalu lintas.
Anggota Polsek Sukabumi dalam memberikan himbauan kepada pengguna Kendaraan Roda Dua dengan memberikan Himbauan “Jauh-Dekat harus menggunakan Helm untuk Keselamatan diri sendiri maupun orang lain.”
Aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). dan “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, Ujar Kanit Sabara Polsek Sukabumi IPTU ARSIM, S.H