Gunakan Knalpot Bising, Belasan Pemotor di Sukabumi Terjaring KRYD

Gunakan Knalpot Bising, Belasan Pemotor di Sukabumi Terjaring KRYD

Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota mengamankan 11 unit sepeda motor 4 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dari belasan pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas.

Hal itu diketahui saat petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di kawasan Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (13/7/2024) malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, 11 unit sepeda motor tersebut diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Memang betul, tadi malam saat kami, Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom melaksanakan KRYD, kami melakukan penindakan terhadap 15 pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas,” kata Astuti kepada awak media, Minggu (14/7/2024).

“Adapun yang kami amankan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas adalah 4 lembar STNK dan 11 unit sepeda motor yang kebetulan telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” bebernya.

Astuti menyebut, KRYD akhir pekan merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas menjelang libur akhir pekan.

“Ini adalah salah satu upaya preventif Kepolisian yang kami lakukan dalam menjaga dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya menjelang akhir pekan,” sebut Astuti.

“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan memberikan informasi seputar kamtibmas kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *