CANGKUANG – Unit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung dipimpin Kankt Reskrim Aiptu Kamal Sutisna, S.Hm, melaksanakan Razia Miras diwilayah hukum Polsek Cangkuang, Senin (8/7) malam.
Aiptu Kaman, melaksanakan razia dengan sasaran warung dan kios yang menjual miras diwilayah Desa Tanjungsari dan Cangkuang serta Lapo Tuak di Parken Blok G Desa Pananjung.
“Puluhan botol Miras kami amankan ke Mapolsek Cangkuang,” ujar Kamal, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
“Kami pastikan diwilayah hukum Polsek Cangkuang, penjualan miras dan Tuak serta obat-obatan keras dapat kita tekan,” kata Yusup.
Para pedagang yang masih bandel berjualan selain kami berikam teguran keras, kami juga terapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tambahnya.
Ditempat terpisah Kaplresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan seluruh jajaran agar peredaran miras dapat ditekan.
“Upayakan Kabupaten Bandung menjelang Pilkada Serentak 2024 ini bebas dari Miras dan Narkoba,” tutupnya.