Kota Sukabumi – Polsek Gunungguruh — Polres Sukabumi Kota, Cegah Peredaran Miras, Polsek Gunungguruh laksanakan Razia Miras Ke Kios – Kios Jamu Yang Ada Di Wilayah Hukum Polsek Gunungguruh Pada hari Sabtu, 29Juni 2024.
Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menggencarkan razia Minuman Keras (Miras) ke sejumlah kios – kios jamu tradisional atau toko kelontong di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
Kapolsek Gunungguruh IPTU Iwan Gunawan mengatakan, “razia tersebut akan dioptimalkan dengan melibatkan petugas gabungan agar penyisiran peredaran miras bisa lebih maksimal.”
“Sasaran razia kami biasanya pengecer yang menjual miras yang menempel di toko jamu dan toko kelontong yang tidak memiliki izin,” kata Kapolsek Gunungguruh.
Ia pun menjelaskan, bahwa dari razia tersebut, polisi tidak menemukan minuman keras yang dijual di toko jamu atau kios jamu yang ada diwilayah Kecamatan Gunungguruh.
“Operasi Miras ini akan terus kita gencarkan. Harapannya, agar peredaran minuman beralkohol tidak ada diperjualbelikan di wilayah kecamatan Gunungguruh,” ujarnya.
“Razia ini dilaksanakan agar tidak ada tindak pidana atau kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras. Namun, apabila mereka ditemukan berjualan miras akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya.