Garut – Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Malangbong Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Rabu malam (26/06/2024).
Anggota Polsek Malangbong Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Polsek Malangbong Polres Garut menemukan penyedia miras Wilayah Hukum Polsek Malangbong Polres garut Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 25 botol minuman beralkohol jenis whiskey, 15 botol minuman beralkohol jenis kawa kawa, 10 botol minuman beralkohol jenis iceland, 22 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 7 botol minuman beralkohol jenis ao besar dan 16 botol minuman beralkohol jenis ao kecil dengan total keseluruhan 95 botol miras.
Polsek Malangbong juga mengamankan penjual/penyedia miras “IK” (41) warga Kec.Malangbong Kab.Garut yang diboyong ke Mapolsek Malangbong beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Malangbong Polres Garut Iptu Suarna., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Malangbong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Suarna mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).