Kota Sukabumi – Belasan pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan Kanlpot tidak sesuai spesifikasi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota di Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (22/6/2024) malam.
Sebanyak 15 unit sepeda motor yang telah dilengkapi pemiliknya dengan knalpot bising tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan ke kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Selain menertibkan kendaraan yang dilengkapi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, KRYD Polres Sukabumi Kota turut menindak sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menuturkan, KRYD merupakan upaya preventif Kepolisian yang dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Memang betul, tadi malam, Polres Sukabumi Kota melaksanakan KRYD akhir pekan, sebagai upaya preventif Kepolisian untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif,” tutur Astuti, Minggu (23/6/2024).
“Adapun hasil KRYD tadi malam, sebanyai 25 pengendara sepeda motor kami tindak dengan surat Tilang dan mengamankan beberapa bukti pelanggaran Lalulintas, diantaranya 9 lembar STNK, 1 lembar SIM dan 15 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” bebernya.
Lanjut Astuti, “Dari KRYD yang tadi malam kami laksanakan, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan Lalulintas dan tidak memodifikasi kendaraannya dengan Kanlpot yang tidak sesuai spesifikasi,” lanjutnya.
“Mari kita jaga kondusifitas kamtibmas di Kota Sukabumi. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.