Paseh, – Personil Bhabinkamtibmas Desa Cipaku, Polsek Paseh, Polresta Bandung Polda Jabar Aipda Yayan Sudiana melaksanakan giat dan menjadi Narasumber dengan tema Peran Kepolisian Dalam Memberantas Pinjaman Online dan Judi Online di Kecamatan Paseh. Minggu (16-06-2024)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Paseh Iptu Ahmad Nurdin S.H, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga,” ungkapnya.
Dalam giat tersebut Personil Bhabinkamtibmas Polsek Paseh menyampaikan pengertian judi online dan pinjaman online serta ciri-ciri orang kecanduan judi online dan orang yg terjerat dalam pinjaman online.
“Kami juga turut menyampaikan dampak dan bahaya dari judi online dan pinjaman online serta cara menghindari atau melepaskan diri dari kecanduan judi online,” ucapnya.
Selaim itu, Personil Bhabinkamtibmas juga mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman.
Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” pungkasnya.