Garut | Polsek Pakenjeng Polres Garut melaksanakan Patroli dalam menjaga Kamtibmas dengan sasaran Geng Motor, Miras, Obat Terlarang dan Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / Brong dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Dalam kegiatan Patroli tersebut Polsek Pakenjeng berhasil mengamankan 4 buah Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Brong. Selasa (18/6/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Pakenjeng AKP Wawan, S.H., mengatakan kegiatan patroli ini akan terus di laksanakan sampai Pakenjeng terbebas dari Knalpot Brong, Minuman Keras dan obat obatan terlarang.
Lanjut Wawan, kegiatan ini di lakukan selain karena melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan juga adanya keluhan atau aduan dari warga masyarakat yang terganggu dengan knalpot Brong.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar melaporkan kepada kami apabila menemukan atau mengetahui adanya Geng motor, Miras, Narkoba dan Knalpot Brong di lingkungannya.” Ujar Wawan.