BALEENDAH – Puluhan personil Polresta Bandung lakukan pengamanan eksekusi rumah di Jalan Cimuncang, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi rumah tersebut dilakukan langsung oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan dalam perkara Nomor 10/Pdt.Eks/RIS/2023/PN.BLB.
Pengamanan eksekusi rumah tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Bandung, Kasat Intel Polresta Bandung serta didampingi Kapolsek Baleendah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan pengamanan yang dilakukan Polsek Baleendah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Eksekusi ini berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1635/30/2022 tanggal 24 November 2022, dimana Pemohon David Hissa MS, sebagai pemenang lelang terhadap sebidang tanah berikut bangunan,” kata Tedi. Kamis, 7 Maret 2024.
“Dan segala turutan yang berdiri diatasnya seluas 609 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 146 tercatat atas nama H. Nana Sunjana,” sambungnya.
Tedi menjelaskan hadirnya kepolisian dan TNI di lokasi eksekusi rumah adalah sebagai bentuk antisipasi terjadinya bentrokan antara termohon dan pemohon.
“Intinya kami hanya mengamankan saja, terkait eksekusi itu ranahnya Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujarnya.
“Barang – barang tergugat sementara dipindahkan ke tempat yang sudah disiapkan oleh pihak termohon yang masih berlokasi dalam satu area objek eksekusi,” tutur Tedi.
“Alhamdulilah, eksekusi berjalan lancar dan setelah pelaksanaan pengosongan barang-barang, dilakukan pemagaran batas objek sita oleh pihak pemohon,” pungkasnya.*