Garut – Polsek Karangpawitan kembali melakukan kegiatan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kegiatan yang dilakukan malam hari tersebut bertempat di Kampung Godog Desa Lebakagung Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Minggu (09/06/2024).
Dalam patroli tersebut, Kanit Reskrim Polsek Karangpawitan Ipda Insan S, bersama piket reskrim dan anggota Polsek Karangpawitan lainnya, tidak hanya melakukan patroli biasa, namun juga melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Sasaran utama operasi ini adalah perjudian, peredaran minuman beralkohol tanpa izin (miras oplosan), premanisme, penggunaan knalpot bising, serta tindak kejahatan jalanan lainnya.
Melalui kegiatan patrol dan operasi ini Polsek Karangpawitan Polres Garut menunjukan hasil yang signifikan seperti suksesnya melakukan patroli dialogis dengan cara berkomunikasi langsung dengan pak ogah dan opang untuk bekerja sama guna mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan di Kecamatan Karangpawitan.
Selain itu dalam pelaksanaan operasi miras, Polsek Karangpawitan menemukan penyedia/pengedar miras yakni “MW” (38) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, dengan barang bukti sebanyak 21 botol jenis onemed alcohol 70%,dan juga 15 botol miras bekas isi kosong. Untuk pak ogah petugas juga memberikan himbauan untuk taat dan tidak memaksa imbalan dari pengguna jalan, apabila kedapatan pihak Polsek Karangpawitan akan menindaknya.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras Polsek Karangpawitan dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan meminimalisir peredaran barang-barang ilegal yang dapat merusak moral dan kesehatan masyarakat. Kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.