Polres Garut Amankan Pelaku Peredaran Daun Ganja

Polres Garut Amankan Pelaku Peredaran Daun Ganja

Garut – Polres Garut amankan terduga pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis daun ganja. Jum’at (07/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis daun ganja tersebut bernama “BD” (45) warga Kec. Cisurupan Kab. Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan dibalut lakban coklat, daun berwarna hijau yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Selain itu, turut disita juga 14 lembar kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk Realmi type 8A pro warna biru, yang disita dari pelaku.

Berdasarkan dari hasil interogasi, “BD” (45) mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut didapat dengan cara menanam sendiri di wilayah Giriawas Kec. Cikajang Kab. Garut.

Pelaku “BD” (45) menjelaskan bahwa narkotika yang diduga jenis daun ganja kering sudah dipanen sebanyak 5 kali dari bulan Januari 2024 sampai bulan Juni 2024. Maksud dan tujuan pelaku menanam sendiri narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Tersangka “BD” (45) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *