Garut – Unit Reskrim Polsek Wanaraja telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Deni (46), yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di halaman rumah ibu korban yang beralamat di Kampung Wanaseda Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh istri korban, Unit Reskrim Polsek Wanaraja bergerak melakukan penyidikan, hingga akhirnya dua anggota Unit Reskrim Polsek Wanaraja berhasil mengamankan dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan yakni “DR”(32) dan “PF” (22), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut. Kamis (06/06/2024).
Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama saksi Yuda sedang memetik buah kemiri di dekat rumah para pelaku. Dengan tiba-tiba diduga pelaku “DR” melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan golok, kemudian disusul dengan “PF” (22) yang turut melakukan pemukulan terhadap korban, hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan harus dirawat ke rumah sakit.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., mengatakan kedua pelaku melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 dan/atau Pasal 351 KUHP ayat 1 dan /atau ayat 2.
Proses selanjutnya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, gelar perkara tahap lidik, gelar perkara tahap sidik, pemanggilan korban dan saksi-saksi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Wanaraja berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
Kapolsek Wanaraja menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan percayakan penegakan hukum kepada institusi yang berwenang. Upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus di lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Wanaraja.