Ungkap Aduan Masyarakat Polres Garut Bersama Polsek Cibatu Telusuri Lokasi Pengedaran Miras Dan Sabung Ayam

Ungkap Aduan Masyarakat Polres Garut Bersama Polsek Cibatu Telusuri Lokasi Pengedaran Miras Dan Sabung Ayam

Ungkap Aduan Masyarakat Polres Garut Bersama Polsek Cibatu Telusuri Lokasi Pengedaran Miras Dan Sabung Ayam

Garut – Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atas laporan aduan dari masyarakat melalui media sosial WhatsApp Taros Kapolres telah mengungkap kasus dugaan praktik judi sabung ayam dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kec. Cibatu Kab. Garut. Kamis (23/05/2024)

Tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Garut, anggota Polsek Cibatu, dan Unit Intel Polsek Cibatu telah menjalankan serangkaian tindakan untuk mengungkap kebenaran di balik aduan tersebut.

Pertama tim mendatangi lokasi yang disebut dalam laporan terkait praktik judi sabung ayam di Kp. Babakan Loa. Namun, setelah pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Pemilik lokasi “TT” (46) warga Kec. Cibatu Kab. Garut menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah tidak dilakukan dalam waktu yang cukup lama.

Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian menelusuri tempat lain yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Namun, hasil pengecekan di tempat tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan adu ayam yang berlangsung, dan disarankan untuk menunggu informasi yang lebih akurat.

Selanjutnya, terkait laporan aduan mengenai penjualan miras ilegal, tim kepolisian melakukan penggeledahan di dua warung yang dicurigai di Kp. Babakan Loa yaitu warung milik “AP” (35) dan “EG” (41) warga Kec. Cibatu Kab. Garut. Dari warung “EG” polisi berhasil menyita satu botol minuman keras jenis Intisari.

Hasil penyelidikan lanjutan kemudian mengungkap kasus penjualan miras ilegal yang melibatkan “AR” (39) warga Kec. Cibatu Kab. Garut. Dari hasil penggerebekan di rumahnya polisi berhasil menyita 2 botol minuman keras jenis Anggur Merah, 5 botol minuman keras jenis AO Kecil, 6 botol minuman keras jenis Intisari, 19 botol minuman keras jenis Leci dan 1 botol minuman keras jenis Kawa Hijau.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Cibatu Polres Garut Ipda Encang Suryana., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cibatu guna pemeriksaan lebih lanjutGarut – Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atas laporan aduan dari masyarakat melalui media sosial WhatsApp Taros Kapolres telah mengungkap kasus dugaan praktik judi sabung ayam dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kec. Cibatu Kab. Garut. Kamis (23/05/2024)

Tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Garut, anggota Polsek Cibatu, dan Unit Intel Polsek Cibatu telah menjalankan serangkaian tindakan untuk mengungkap kebenaran di balik aduan tersebut.

Pertama tim mendatangi lokasi yang disebut dalam laporan terkait praktik judi sabung ayam di Kp. Babakan Loa. Namun, setelah pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Pemilik lokasi “TT” (46) warga Kec. Cibatu Kab. Garut menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah tidak dilakukan dalam waktu yang cukup lama.

Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian menelusuri tempat lain yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Namun, hasil pengecekan di tempat tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan adu ayam yang berlangsung, dan disarankan untuk menunggu informasi yang lebih akurat.

Selanjutnya, terkait laporan aduan mengenai penjualan miras ilegal, tim kepolisian melakukan penggeledahan di dua warung yang dicurigai di Kp. Babakan Loa yaitu warung milik “AP” (35) dan “EG” (41) warga Kec. Cibatu Kab. Garut. Dari warung “EG” polisi berhasil menyita satu botol minuman keras jenis Intisari.

Hasil penyelidikan lanjutan kemudian mengungkap kasus penjualan miras ilegal yang melibatkan “AR” (39) warga Kec. Cibatu Kab. Garut. Dari hasil penggerebekan di rumahnya polisi berhasil menyita 2 botol minuman keras jenis Anggur Merah, 5 botol minuman keras jenis AO Kecil, 6 botol minuman keras jenis Intisari, 19 botol minuman keras jenis Leci dan 1 botol minuman keras jenis Kawa Hijau.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Cibatu Polres Garut Ipda Encang Suryana., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cibatu guna pemeriksaan lebih lanjut

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *