Garut – Polres Garut melaksanakan kegiatan Ramp Check kendaraan angkutan Bus Pariwisata sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Garut. Sabtu (18/05/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan lokasi pelaksanaan di Jalan Raya Leles – Tarogong serta Objek Wisata Cipanas.
Berbagai pihak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini, termasuk Kasat Lantas Polres Garut, para Kanit Satlantas, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Garut, Jasa Raharja Kabupaten Garut, personil Satlantas Polres Garut, dan personil penguji laik kendaraan.
Sasaran kegiatan ini adalah kendaraan Bus Pariwisata yang melakukan perjalanan baik keluar maupun masuk kota Garut. Selama kegiatan, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan serta sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada para sopir dan penumpang.
Total 16 Bus Pariwisata diperiksa selama kegiatan ini. Hasilnya, beberapa pelanggaran terdeteksi dan ditindaklanjuti, antara lain:
Di Jalan Leles – Tarogong (Toko Oleh-oleh SBR), ditemukan 3 buah STNK dengan pelanggaran berupa klakson tidak sesuai spesifikasi teknis, uji KIR, dan kelengkapan surat-surat.
Di Objek Wisata Cipanas (Sabda Alam), ditemukan 4 buah STNK dengan pelanggaran berupa uji KIR, izin trayek pengawasan, dan kelengkapan surat-surat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang Andi Suhandi, S.A.P. mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan wisata beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.
“Dengan adanya kegiatan ini, kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat di kalangan sopir dan pengguna jalan lainnya.” Tutup Aang.